Skenario Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Dijabat Penjabat hingga Dipercepat

By DP
4 Min Read
Dalam rapat konsultasi yang akan diadakan antara Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 10 September 2024, ada tiga opsi yang dipertimbangkan terkait kemungkinan kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024, terutama di daerah dengan calon tunggal. (Foto: Pixabay)

INVERSI.ID – Dalam rapat konsultasi yang akan diadakan antara Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 10 September 2024, ada tiga opsi yang dipertimbangkan terkait kemungkinan kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024, terutama di daerah dengan calon tunggal.

Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI, mengungkapkan bahwa opsi pertama adalah menggelar Pilkada 2024 ulang dengan kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang terjadi di beberapa wilayah saat ini.

“(Opsi kedua), pilkada dipercepat, dua tahun ke depan, dan dibuka pendaftaran baru selama itu dijabat penjabat,” ujar Mardani mengutip dari Antara.

- Advertisement -

Sementara opsi ketiga adalah memberikan jabatan kepala daerah kepada penjabat selama lima tahun.

“Ketiganya ada kelebihan dan kekurangan,” lanjutnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Calon Gubernur-Wakil Gubernur yang Berlaga Pilkada 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia

KPU dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa, 10 September 2024, untuk membahas fenomena kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengusulkan agar Pilkada ulang diadakan pada 2025 apabila kotak kosong menang di Pilkada serentak 2024. Ia menjelaskan bahwa jika Pilkada ulang dilaksanakan pada jadwal reguler lima tahun mendatang, maka daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat selama lima tahun.

“Logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi PJ selama lima tahun berganti-gantian terus ya. Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi,” ungkap Afif.

Hingga saat ini, KPU mencatat bahwa ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pilkada 2024, yang terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Calon tunggal tersebut akan melawan kotak kosong.

Leave a comment