Jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal dalam Pilkada
Pilkada serentak 2024 akan melibatkan kotak kosong di beberapa wilayah dengan calon tunggal. Apakah ini menjadi indikasi penurunan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik?
Jika kotak kosong menang, KPU akan menyelenggarakan Pilkada ulang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 menyebutkan bahwa KPU wajib melaksanakan pemilihan ulang. Namun, waktu pelaksanaan Pilkada ulang belum ditetapkan dan masih perlu dibahas bersama DPR.
Baca Juga: Jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal dalam Pilkada, Kepercayaan Publik pada Parpol Menurun?
Terdapat dua opsi untuk waktu pemilihan ulang: pertama, tahun berikutnya, atau kedua, mengikuti jadwal Pilkada serentak lima tahunan, yang akan dilaksanakan pada 2029.
Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, menyatakan bahwa Pilkada ulang pada tahun 2025 akan memberikan kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif lebih cepat, sesuai dengan tujuan Pilkada.
Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem, mengungkapkan bahwa jika tidak ada perubahan dukungan partai selama masa perpanjangan, Pilkada kali ini bisa mencatat jumlah kotak kosong terbanyak dalam sejarah demokrasi Indonesia.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.