Jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal dalam Pilkada, Kepercayaan Publik pada Parpol Menurun?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemilihan ulang jika “kotak kosong” memperoleh suara mayoritas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.