Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemilihan ulang jika “kotak kosong” memperoleh suara mayoritas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemilihan ulang jika “kotak kosong” memperoleh suara mayoritas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
© 2024 inversi.id - All Rights Reserved Inversi Media Network Group.