Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melarang penjualan rokok secara ketengan per batang.
Selain itu, penjualan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dilakukan dalam jarak 200 meter dari kawasan sekolah dan tempat bermain anak-anak.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 mengenai Kesehatan (PP No 28/2024 tentang Kesehatan).
Baca Juga: Perokok Beralih ke Vape, Masih Berisiko Kena Kanker Paru-Paru
PP No 28/2024 tentang Kesehatan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Juli 2024. Peraturan ini terdiri dari 13 bab dan 1171 pasal yang mencakup ketentuan terkait kesehatan, layanan kesehatan termasuk sumber daya kesehatan dan sediaan farmasi, serta mengatur mengenai obat, suplemen kesehatan, kosmetik, penyakit menular, dan pengendalian zat adiktif termasuk rokok dan produk tembakau.
Bahaya Merokok Bagi Kesehatan
Merokok, kebiasaan yang sering dianggap remeh, ternyata menyimpan bahaya besar bagi kesehatan. Kandungan ribuan bahan kimia berbahaya dalam rokok, termasuk nikotin dan tar, membuat rokok menjadi salah satu penyebab utama kematian di dunia.
Baca Juga: Sejarah Rokok Indonesia, dari Pedagang Portugis hingga Kebun Tembakau di Banten
WHO secara tegas menyatakan bahwa merokok adalah ancaman serius bagi kesehatan global. Organisasi kesehatan dunia ini telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi prevalensi merokok di seluruh dunia, termasuk melalui kampanye anti-rokok, pengendalian tembakau, dan perjanjian internasional.