Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos beras Presiden tahun 2020 diproses secara hukum.
Jokowi mempersilahkan agar masalah korupsi tersebut dapat diproses sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.
“Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Kalimantan Tengah pada Kamis, 27 Juni 2024.
KPK Selidiki Korupsi Bansos Presiden
Diketahui bahwa KPK saat ini tengan menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan bantuan sosial Presiden tahun 2020.
KPK pun menduga kerugian negara akibat korupsi bansos presiden itu mencapai Rp 125 miliar. Hal itu disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika.
“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” kata Tessa pada Rabu, 26 Juni 2024.
Baca Juga: PDN Diserang Hacker, BSSN Singgung Kampus Indonesia Minim Jurusan Cybersecurity
Bahkan dalam kasus ini, KPK pun telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren (IW) sebagai tersangka.
Kasus ini pun diawali oleh laporan masyarakat saay KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020 Kementerian Sosial. KPK pun menindaklanjuti laporan tersebut.
Tessa menambahkan jika kasus ini terjadi dengan modus pengurangan kualitas bansos beras presiden yang disalurkan ke masyarakat sebagai program penanganan Covid-19.
Baca Juga: Tolak Permintaan Tebusan Peretas Rp131 Miliar, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga