INVERSI.ID – Juru Bicara Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, menegaskan bahwa tidak ada unsur gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut.
Francine menyatakan bahwa Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.
“Atas analisis hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara,” ujar Francine dalam pernyataannya, Kamis, 19 September 2024.
Francine menjelaskan, kedatangan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk melaporkan dan berkonsultasi mengenai perjalanannya ke Amerika Serikat dengan menggunakan jet milik temannya.
Saat berada di KPK, Francine mengungkapkan bahwa Kaesang diminta oleh petugas KPK untuk mengisi formulir “Laporan Gratifikasi”.
“Sebenarnya formulir ini diperuntukan bagi pejabat negara. Namun, kami dengan maksud dan niat baik dengan senang hati mengisi formulir tersebut,” ungkap Francine.
Baca Juga: Ini Tanggapan Jokowi Terkait Kaesang Pangarep Datangi KPK soal Jet Pribadi
Salah satu poin dalam formulir tersebut mencakup perkiraan biaya penerbangan.
Francine mengaku bahwa pihaknya tidak dapat memperkirakan biaya penerbangan tersebut.
Menurutnya, petugas KPK menjelaskan bahwa perkiraan biaya tersebut merupakan self-assessment yang harus diisi oleh pelapor.
“Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum, dan Jubir Mas Kaesang menuliskan Rp 90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” jelas Francine.
Dia menekankan bahwa angka tersebut hanya merupakan perkiraan sementara.
KPK akan melakukan perhitungan ulang untuk menentukan nilai yang pasti jika memang ada pelanggaran terkait gratifikasi.
Jika terbukti melanggar aturan, Francine menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan KPK dan siap membayar sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga tersebut.
“Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi,” tambahnya.