Dari beberapa alasan pengajuan perceraian di Kota Depok, Jawa Barat, judi online dan pinjaman online menjadi faktor terbesar, yakni 70 persen. Angka tersebut terlihat dari 1.133 permohonan perceraian di Pengadilan Agama Kota Depok selama tahun 2024, 864 diantaranya akibat judi dan pinjaman online.
Perekonomian yang terganggu akibat judi online dan pinjaman online membuat perselisihan diantara pasangan suami istri, akhirnya memutuskan untuk bercerai.
Dari beberapa pengakuan pasangan yang bercerai, judi online membuat harta dan tabungan yang disimpan habis bahkan beberapa diantaranya mengaku juga terlilit hutang dari pinjaman online yang nilainya tidak sedikit.
Baca Juga: Omzet Rp365 Miliar, Polda Jabar Tangkap Bandar Judi Online Jaringan Internasional di Hotel
Humas Pengadilan Agama Kota Depok, Kamal Syarif mengatakan, kasus perceraian akibat tingkah laku salah satu pasangan dengan bermain judi online mengalami kenaikan dari tahun 2023. Hal tersebut karena banyak masyarakat tergiur untuk mendapatkan uang dengan cepat.
“Sejak tahun 2023 saat Covid, kasus perceraian akibat judi online dan pinjaman online sudah banyak, namun di tahun 2024 angkanya semakin meningkat,” tutur Syarif.
Baca Juga: Jabar Peringkat Satu Judi Online, Polisi Galakan Patroli Cyber
Alasan lainnya yakni perekonomian sehingga timbul perselisihan dalam rumah tangga.
Dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak dalam transaksi judi online, yakni mencapai 3.8 Triliun rupiah. Provinsi yang menduduki nomor dua transaksi terbesar judi online yakni DKI Jakarta, diikuti Jawa Tengah, Jawa Timur dan Banten.