INVERSI.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Sehingga mereka tidak bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Tanah Air.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani menegaskan bahwa OJK akan memasukkan orang-orang yang terlibat judi online ke dalam satu sistem informasi. Kemudian pelaku jasa keuangan bisa mengakses orang-orang tersebut untuk melakukan penolakan.
“Kami masukkan ke dalam sistem informasi ini, sehingga diharapkan ini menimbulkan efek jera,” ujar Rizal dikutip dari ANTARA, Kamis (29/8).
Baca juga: IKEA Jakarta Garden City Kenalkan Dua Inisiatif Ramah Lingkungan
OJK Aktif Cegah dan Berantas Judi Online
Menurut Rizal, OJK secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online. Dalam hal ini bukan hanya karena bertugas sebagai Satgas Judi Online saja, melainkan sebagai otoritas pengawas di sektor jasa keuangan.
“Dari aspek pencegahan, OJK sangat aktif dalam melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa keuangan, baik kepada masyarakat maupun kepada seluruh konsumen di sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,” ujar Rizal
OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta anggota Satuan Tugas (Satgas) judi online juga telah memblokir lebih dari 6.000 rekening pelaku yang terlibat dalam judi online.