OJK Pastikan Pelaku Judi Online Bakal Tak Bisa Akses Jasa Keuangan

By birdieni
2 Min Read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Sehingga mereka tidak bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Tanah Air. (INVERSI/Dok Freepik)

BI Temukan 689 Akun Terindikasi Judi Online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran

Dalam kesempatan sama, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia (BI), Anton Daryono menyebut BI telah menemukan sebanyak 689 akun yang terindikasi terlibat perjudian online dari 27 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dalam waktu empat pekan terakhir.

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Soal Wacana BBM Subsidi Mau Dibatasi Mulai 1 Oktober 2024

Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce dan media sosial dalam waktu empat pekan terakhir.

- Advertisement -
Leave a comment