Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Sehingga mereka tidak bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Tanah Air. (INVERSI/Dok Freepik)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Sehingga mereka tidak bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Tanah Air. (INVERSI/Dok Freepik)
© 2024 inversi.id - All Rights Reserved Inversi Media Network Group.