Raih Omzet Rp1 Miliar, Polisi Berhasil Tangkap Bandar Judi Slot Royal Dream

By Anisa
2 Min Read
Raih Omzet Rp1 Miliar, Polisi Berhasil Tangkap Bandar Judi Slot Royal Dream (Foto: Pixabay)

Polrestabes Surabaya berhasil menangkap bandar judi slot Royal Dream inisial RA (25) dengan omzet Rp1 miliar per bulan di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan bahwa RA adalah bandar judi dari penjualan cip dari aplikasi JITBIT.

Tak hanya RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42).

- Advertisement -

Hendro juga mengatakam hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi JITBIT.

“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan cip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce,” kata AKBP Hendro.

Karyawan Digaji Rp2,5 Juta Per Bulan

Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa mereka menghasilkan 500 miliar cip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Cip tersebut dihargai kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp 65.000 per satu miliar cip.

Sedangkan ada lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan.

“Alhasil omzet mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan cip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih,” ungkapnya.

Baca Juga: Dianggap Mendukung, OJK Ingatkan Penjual Rekening ke Pelaku Judi Online Bisa Terseret

Leave a comment