Gugatan Praperadilan Pegi Dikabulkan
Diberitakan sebelumnya bahwa Pegi Setiawan telah dibebaskan setelah hakim tunggal dalam sidang praperadilan, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak Pegi.
Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Setelah dibebaskan, Pegi menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak dan berharap agar kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, segera terungkap dan semua pelaku segera ditangkap.
Baca Juga: Menanti Jawaban Polisi soal Pengakuan Pegi Setiawan Sebelum Dibebaskan Pengadilan