Kasus Kematian Afif Maulana, LPSK Belum Berikan Perlindungan kepada Saksi

By dwi kurnia
3 Min Read
LPSK tak kunjung mengabulkan permohonan perlindungan saksi kasus kematian Afif Maulana (13) yang diduga disiksa polisi di Kota Padang, Sumatera Barat. (Foto: Aksi Kamisan/Kompas.com)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak kunjung mengabulkan permohonan perlindungan saksi kasus kematian Afif Maulana (13) yang diduga disiksa polisi di Kota Padang, Sumatera Barat.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani selaku kuasa hukum keluarga Afif Maulanan menyatakan masih menunggu permohonan itu dikabulkan. Padahal, permohonan tersebut sudah dilayangkan sejak Rabu, 26 Juni 2024, atau hampir dua pekan lalu.

Padahal, Indira menilai, kasus kematian Afif Maulana diduga merupakan kasus penyiksaan anak sehingga dinilai termasuk kejahatan hak asasi manusia (HAM). Untuk kasus seperti itu, seharusnya ada prosedur berbeda dari LPSK dalam memberikan perlindungan.

- Advertisement -

Baca juga: Rekaman CCTV Kasus Kematian Afif Maulana Hilang, Polda Sumbar: Terhapus Otomatis

Apalagi, kata Indira, pengungkapan kasus kematian Afif tidak mudah karena pelakunya diduga anggota kepolisian. Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus kriminal lain.

“Dalam kasus ini, kehadiran LPSK menjadi sangat genting dan sangat urgen. Semestinya LPSK punya mekanisme yang fleksibel dalam kasus-kasus HAM. Jika LPSK tidak mampu melindungi 18 saksi ini, tentu saja kasus ini sulit untuk diungkap,” kata Indira dilansir dari Kompas.id, Selasa (9/7/2024).

Apalagi, kata Indira, pengungkapan kasus kematian Afif tidak mudah karena pelakunya diduga anggota kepolisian. Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut tidak bisa disamakan dengan kasus-kasus kriminal lain.

“Dalam kasus ini, kehadiran LPSK menjadi sangat genting dan sangat urgen. Semestinya LPSK punya mekanisme yang fleksibel dalam kasus-kasus HAM. Jika LPSK tidak mampu melindungi 18 saksi ini, tentu saja kasus ini sulit untuk diungkap,” kata Indira.

Leave a comment