Perundungan
Kasus perundungan yang terjadi di Undip dianggap sudah keterlaluan, dengan korban mengalami perundungan fisik, mental, hingga dimintai uang dalam jumlah besar.
Menkes Budi menekankan bahwa praktik-praktik semacam ini tidak boleh lagi terjadi di dunia pendidikan, apalagi di kalangan dokter spesialis.
Kasus yang menimpa dr. Aulia terus menjadi sorotan publik. Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril Sp.P, MPH, mengungkapkan bahwa dalam investigasi yang dilakukan, ditemukan adanya dugaan permintaan uang diluar biaya pendidikan resmi kepada almarhumah dr. Aulia.
Permintaan ini berkisar antara Rp 20 – Rp 40 juta per bulan dan diduga menjadi pemicu tekanan mental yang dirasakan oleh dr. Aulia.
Menurut keterangan, dr. Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas mengumpulkan uang dari teman seangkatannya untuk kebutuhan non-akademik senior, seperti membiayai penulis lepas, menggaji OB, dan keperluan lainnya.
Saat ini, bukti dan kesaksian terkait pungutan di luar biaya pendidikan ini telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Publik kini menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dan berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.