Kasus Kopi Sianida, Pembunuhan Mirna yang Menjerat Jessica Kumala Wongso

By DP
5 Min Read
Jessica Kumala Wongso, yang dihukum dalam kasus kopi sianida yang merupakan kasus pembunuhan, dijadwalkan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024. (Foto: Antara)

Pada 6 Januari 2016, Jessica tiba di Grand Indonesia untuk bertemu dengan teman-temannya pada pukul 17.00, termasuk Mirna. Setelah membuat reservasi di kafe dan berbelanja, Jessica kembali ke kafe pada pukul 16.14 dan memesan minuman, termasuk kopi Vietnam dingin yang diduga menjadi penyebab kematian Mirna.

Setelah Mirna tiba dan meminum kopi tersebut, ia mengalami kejang-kejang. Suaminya, Arief Soemarko, segera membawanya ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, namun Mirna dinyatakan meninggal pada pukul 18.30.

Hasil autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Polisi Kramat Jati menunjukkan adanya perdarahan di perut Mirna, namun sampel yang diambil 70 menit setelah kematian tidak menunjukkan tanda-tanda sianida. Polisi menyatakan bahwa keracunan sianida kemungkinan besar menjadi penyebab kematian Mirna, dan Jessica dituduh melakukan pembunuhan berencana.

- Advertisement -

Baca Juga: Fakta-fakta Ice Cold: Murder Coffee and Jessica Wongso Tayang di Netflix

Jessica Kumala Wongso, yang sebelumnya merupakan penduduk tetap Australia, didakwa melakukan pembunuhan berencana dan ditahan oleh polisi. Selama persidangan, terungkap riwayat psikologis Jessica, termasuk perintah penahanan dari mantan pacarnya di Australia.

Sebanyak 46 saksi, termasuk ayah, suami, saudara kembar Mirna, serta karyawan kafe, memberikan kesaksian dalam persidangan yang berlangsung hampir lima bulan sejak 15 Juni 2016 dan disiarkan secara langsung, menjadi perhatian nasional.

Kasus ini memiliki kelemahan, termasuk rekaman CCTV dari kafe yang tidak menunjukkan Jessica mengotak-atik kopi Mirna. Selain itu, jasad Mirna tidak diautopsi, dan beberapa ahli bersaksi bahwa jumlah sianida yang terdeteksi mungkin bukan penyebab kematian atau bisa saja terjadi kontaminasi setelah kematian.

Namun, para hakim sependapat dengan jaksa bahwa Jessica marah karena Mirna menyarankan agar ia putus dengan pacarnya yang bermasalah dan merasa iri dengan hubungan Mirna. Majelis hakim berpendapat bukti lain menunjukkan korban meninggal akibat keracunan.

Majelis hakim menyimpulkan bahwa Jessica merencanakan pembunuhan tersebut dan tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan yang mereka sebut sebagai kejahatan “keji dan sadis.”

Upaya hukum Jessica, baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK), gagal. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun terhadap Jessica. Begitu juga dengan PK yang diajukan pada 2017, Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh tiga hakim agung, Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Sumardiyatmo, tetap memutuskan hukuman 20 tahun penjara.

Dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang pada 28 September 2023 mengulas kasus ini dan menyoroti kelemahan sistem peradilan Indonesia. Dokumenter ini juga menimbulkan pro dan kontra karena dianggap provokatif.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment