INVERSI.ID – Sidang peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso atau yang lebih dikenal dengan kasus kopi sianida kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada sidang yang berlangsung Selasa, 29 Oktober 2024, seorang saksi bernama Helmi Bostam dihadirkan dan menyampaikan kesaksiannya setelah disumpah. Helmi mengungkap bahwa dirinya menemukan bukti baru atau novum yang dapat mendukung pengajuan PK dari pihak Jessica Wongso.
Helmi mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo, dengan menyatakan bahwa dirinya siap memberikan bukti baru.
“Bismillahirrahmanirrahim. Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya telah menemukan bukti atau novum yang akan diajukan di dalam permohonan peninjauan kembali perkara Jessica Wongso,” ujar Helmi di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang kasus kopi sianida ini, majelis hakim memperlihatkan sebuah amplop putih yang disebut berisi novum yang dibawa oleh pihak Jessica. Hakim pun bertanya kepada Helmi mengenai waktu dan asal mula temuan bukti baru tersebut.
Helmi menyatakan bahwa ia menemukan petunjuk setelah menonton wawancara antara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin, yang ditayangkan di YouTube.
“Saat itu saya melihat dari Youtube, Yang Mulia. Ada siaran wawancara Karni Ilyas dengan saksi Darmawan Salihin. Dari situ saya tahu dari tim kuasa hukum ada mengajukan permohonan peninjauan kembali,” kata Helmi. Meski begitu, ia mengaku tidak mengingat secara pasti kapan tayangan tersebut ditontonnya.
Jessica Wongso Ajukan Peninjauan Kembali
Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, resmi mengajukan permohonan PK atas vonis kasus kopi sianida yang menjeratnya. Permohonan ini diajukan pada 9 Oktober 2024, dengan Otto menegaskan bahwa pihaknya memiliki alasan kuat untuk mengajukan kembali upaya hukum.
“Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” jelas Otto Hasibuan.