Jessica Wongso, yang dinyatakan bebas bersyarat pada Agustus 2024 setelah menjalani hukuman lebih dari 8 tahun, berharap PK ini akan mengungkap kebenaran baru terkait kasusnya. Selama masa tahanan, Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan dan 30 hari dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.
Kasus Kopi Sianida
Kasus kopi sianida yang terjadi pada tahun 2016 menjadi sorotan publik karena kompleksitas dan kontroversinya. Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara setelah majelis hakim memutuskan bahwa ia terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Namun, keputusan ini menuai pro-kontra di masyarakat dan terus memunculkan berbagai spekulasi.
Jessica pernah mengajukan PK pada awal 2018, tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan tersebut sehingga vonis tetap berlaku. Kini, dengan adanya saksi yang membawa bukti baru, Jessica berharap upaya PK kali ini dapat mengubah keputusan sebelumnya dan memberikan keadilan.
Sidang PK yang diajukan Jessica Wongso masih berjalan dan akan menghadirkan beberapa saksi lainnya serta ahli yang relevan dengan bukti baru. Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo mengatakan bahwa majelis akan mengkaji bukti serta kesaksian yang disampaikan dalam setiap persidangan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahannya.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.