Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dilansir dari Antara, Selasa (2/7/2024).
Baca juga: Profil Tessa Mahardhika Sugiarto, Jubir Baru KPK Gantikan Ali Fikri
Tessa mengatakan saat ini KPK belum bisa menjabarkan lebih lanjut soal apa saja peran kedua tersangka tersebut dalam kasus korupsi LNG Pertamina, namun dia memastikan identitas dan peran kedua tersangka akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan rampung.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Tessa juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina yang telah membantu jalannya proses penyidikan kasus korupsi LNG Pertamina dengan memastikan saksi-saksi yang dipanggil hadir sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik KPK
Dia juga memastikan penyidik KPK akan senantiasa menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Imbas Terlalu Tamak Lakukan Korupsi, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
“Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (24/6).