Kasus pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Kini, Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka atas kasus tersebut.
Polda Sumatera Utara menetapkan dua orang tersangka kasus kebakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV beserta tiga orang anggota keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Baca juga: Singgung Oknum Aparat, KKJ Sumut sebut Kebakaran Rumah Wartawan Karo Setelah Beritakan Judi
Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Efendi mengatakan dua orang yang dijerat sebagai tersangka berinisial R dan Y. Keduanya merupakan eksekutor.
“Kami tangkap Saudara R dan saudara Y,” kata Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers di Karo, Sumut, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Digugat di Praperadilan Pegi Setiawan, Ini 5 Tindakan Polda Jabar yang Disorot