Kasus Penggelapan Dana Rp 26 Miliar di Bali: Budiman Laporkan WNA Rusia ke Polisi

By Ade Kurniawan
3 Min Read
Budiman Tiandy, beserta kuasa hukumnya Sunan Kalijaga dan Ery Kertanegera. . Foto: Inversi.id

INVERSI.ID – Budiman Tiandy, pemilik perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) PT. SUP, bersama kuasa hukumnya Sunan Kalijaga dan Ery Kertanegera, tengah mengusut kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp26 miliar.

Dugaan kasus penggelapan dana ini , Budiman mengatakan bahwa melibatkan seorang warga negara asing asal Rusia yang dikenal dengan inisial SS, serta rekannya IM.

Pada 1 April 2024, Budiman melaporkan SS dan IM ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/B/236/IV/2024/SPKT/POLDA BALI.

- Advertisement -

Sebagai Komisaris PT Samahita Umalas Prasada (SUP), Budiman berharap pihak kepolisian akan memproses laporan ini dengan serius.

“Kami telah menerima SP2HP dari kepolisian dan berharap mereka akan menangani kasus ini dengan intensif. Para terlapor harus bertanggung jawab atas tindakan mereka,” ujar Sunan Kalijaga dalam pernyataan kepada media, termasuk Inversi.id, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca Juga: Banjir Bandang di Kabupaten Dogiyai Papua: Empat Korban Tewas, BPBD Masih Evakuasi

Menurut Ery Kertanegera, kasus ini bermula dari kerjasama antara pemilik lahan SHGB dan SS. Diduga, SS, dengan bantuan rekannya sesama warga Rusia, serta beberapa oknum konsultan keuangan dan kontraktor lokal, terlibat dalam modus penipuan.

Mereka menawarkan pembangunan dan pemasaran unit properti dengan janji investasi dan sewa, namun dana yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan malah dialihkan ke rekening pribadi SS melalui transaksi wallet crypto.

“Modusnya adalah mencari lahan untuk dikelola di Bali, namun dana investasi dan pembayaran tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadi SS. Ini mengakibatkan kerugian perusahaan hingga Rp26 miliar,” tegas Ery.

Leave a comment