Kasus Suap dan Penganiayaan Ronald Tannur: Kronologi Penangkapan di Surabaya

By DP
3 Min Read
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur, Minggu, 27 Oktober 2024. (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur, Minggu, 27 Oktober 2024.

Ronald Tannur adalah terpidana kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, kekasihnya. Penangkapan dilakukan di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya, sekitar pukul 14.40 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA). Tannur divonis bersalah dalam kasus penganiayaan berat, sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun oleh MA berdasarkan putusan Nomor 1466/K/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024.

- Advertisement -

Pada Minggu siang, tim intelijen Kejati Jatim bersama jaksa eksekutor berangkat menuju kediaman Ronald di Pakuwon City Virginia Regency E3, Surabaya. Setelah tiba sekitar pukul 14.30 WIB, mereka memasuki rumah Ronald untuk menyampaikan perintah penjemputan eksekusi putusan MA.

Ronald Tannur saat itu ditemani oleh asisten rumah tangganya dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Kantor Kejati Jatim dengan pengawalan ketat dan tiba sekitar pukul 15.40 WIB. Kemudian, Ronald dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.

Leave a comment