Kasus Suap Hakim, Ronald Tannur Tetap di Rutan Surabaya sebagai Saksi

By DP
4 Min Read
Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, masih belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) meski telah mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, masih belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) meski telah mendapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Heni Yuwono, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Timur, menjelaskan bahwa Ronald Tannur sementara ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya atau Medaeng, demi mempermudah proses penyidikan terkait kasus suap yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara.

Menurut Heni, Ronald belum dipindah ke Lapas lantaran perannya sebagai saksi dalam penyelidikan kasus suap yang tengah berlangsung. Langkah ini diambil agar proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berjalan lebih lancar tanpa hambatan transportasi dan waktu.

- Advertisement -

Baca Juga: Kasus Suap dan Penganiayaan Ronald Tannur: Kronologi Penangkapan di Surabaya

“Setelah proses penyidikan kasus lain yang berkaitan ini selesai, baru nanti dilakukan pemindahan ke Lapas,” jelas Heni.

Di Rutan Surabaya, Ronald telah melalui prosedur standar, termasuk ditempatkan di blok karantina dan menjalani masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3. Kepala Rutan Surabaya, Tomi Elyus, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Ronald berdasarkan putusan MA RI Nomor 1466/Pid/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 dan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk pelaksanaan eksekusi penahanan.

Leave a comment