Keluarga Supriyanto yang merupakan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon atau Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky atau Eki (16), Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu melaporkan ketua RT.
Kakak Supriyanto bernama Aminah membuat laporan ke Bareskrim, Mabes, Polri, Jakarta. Dalam membuat laporan, Aminah didampingi oleh Roelly Pangabean sebagai kuasa hukumnya.
Aminah melaporkan ketua RT bernama Abdul Pasren atas dugaan memberikan keterangan palsu. Diketahui bahwa Abdul Pasren adalah ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Cirebon saat kasus Vina Cirebon terjadi.
“Memang hari ini kami mengadakan laporan polisi atas nama keluarga terpidana yang diwakili Ibu Aminah,” kata Roelly di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024.
Wakili Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Lainnya
Bukan hanya membela sang adik, namun Aminah membuat laporan itu untuk mewakili pihak keluarga dari terpidana lain yakni Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya Sudirman dan Eka Sandi juga ikut ke Bareskrim.
“LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” ucap Roelly.
Baca Juga: Kasus Vina Cirebon, Polisi Tidak Beri Tahu Kuasa Hukum soal Tes Psikologi