Kesaksian Ketua RT Tidak Benar
Selanjutnya, Aminah menjelaskan bahwa pernyataan Pasren sebagai RT saat menjadi saksi di peristiwa kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak benar.
Menurutnya, pihak keluarga pelaku mendatangi ketua RT tersebut untuk meminta agar Pasren berkata bphong saat menjadi saksi kasus itu, dengan diiming-imingi diberi uang.
“Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh bohong alias mengarang cerita,” kata Aminah.
Adapun laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024. Pasren dilaporkan melanggar Pasal 242 KUHP terkait pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Baca Juga: 3 Perintah Khusus Kapolri dalam Penanganan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon