Kasus Vina Cirebon, Polisi Tidak Beri Tahu Kuasa Hukum soal Tes Psikologi

By DP
2 Min Read
Empat terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon, menjalani pemeriksaan psikologi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Selasa, 25 Juni 2024. (Foto: Pixabay)

Empat terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, yang dikenal dengan kasus Vina Cirebon, menjalani pemeriksaan psikologi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Selasa, 25 Juni 2024.

Kuasa hukum para terpidana, Polmer Sirait, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Hadi, Supriyanto, Eka, dan Rivaldi oleh seorang psikolog.

“Jadi yang dites itu psikologinya. Hadi sudah dites, nanti berikutnya bergantian Supriyanto, Eka, dan Rivaldi,” ujar Polmer Sirait di Mapolda Jabar, Selasa, 25 Juni 2024 siang.

- Advertisement -

Baca Juga: Jadi Perhatian Publik, Kapolri Buka Suara soal Kasus Vina Cirebon

Polmer menambahkan bahwa tes psikologi dilakukan secara bergantian di ruangan terpisah.

“Tes psikologi dilakukan secara bergantian. Hadi sudah menjalani tes, selanjutnya akan diikuti oleh Supriyanto, Eka, dan Rivaldi,” jelasnya.

Para terpidana dipindahkan dari Lapas Kebonwaru ke Mapolda Jabar sekitar pukul 10.30 WIB. Polmer menyebutkan bahwa ia sebagai kuasa hukum tidak mendapat pemberitahuan dari polisi mengenai tes psikologi ini sebelumnya.

Leave a comment