Kata Mahfud MD soal Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya: Bravo Kejaksaan Agung!

By Ahmad Zain
2 Min Read
Tiga hakim PN Surabaya saat diamankan Tim Kejagung RI.

Inversi.id – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) soal penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bebaskan Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim (Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo) di PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” tulis Mahfud MD di Instagram pribadinya, Kamis (24/10/2024).

Dalam postingannya itu, Mahfud MD juga bercerita bahwa ingat betul soal kasus yang menyeret anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur itu.

“Ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di Indonesia heboh. Saya juga ikut bersuara lewat podcast ‘Terus Terang Mahfud MD Episode 11 (30 Juli 2024),” terangnya.

“Waktu itu masyarakat curiga bahwa hakim bermain suap di ruang gelap. Sebab bukti yang diajukan jaksa, sudah kuat. Tapi majelis hakim berlindung di bawah “Kebebasan” dan “Keyakinan” hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. KY turun memeriksa, Kejaksaan terus menyelidiki sampai OTT,” tambah Mahfud MD.

Ia melanjutkan, bahwa waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bahwa putusan atas Ronald Tannur itu sudah benar. Bahkan Ketua PN Surabaya menyebut majelis hakim tersebut sebagai patriotik. Karena pernah menghukum mati seorang isteri hakim yang membunuh suaminya. Ternyata penelitian Ketua PN tersebut salah.

“Ketua PN Surabaya yang memuji 3 hakim yang mengadili Tannur merupakan hakim-hakim yang patriotis dan bukan hakim-hakim sembarangan, adalah Dadi Rachmadi. Dadi mengatakan itu pada 31 Juli 2024 ketika menanggapi demo-demo atas vonis itu,” jelas Mahfud MD.

Leave a comment