INVERSI.ID – Pada 15 Agustus 1992 silam, Teguh Santosa bersama teman-teman dikukuhkan sebagai anggota Paskibraka Sumatera Utara oleh Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar.
Itu merupakan momen penuh kebanggaan dan tak pernah terlupakan bagi Teguh Santosa dan kawan-kawan.
Namun, sekarang ini, perasaan bangga itu ternodai oleh pernyataan mengejutkan dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi.
Menurutnya, perkataan Yudian dengan entengnya menyatakan bahwa penggunaan jilbab atau hijab bagi anggota Paskibraka putri beragama Islam bertentangan dengan semangat menjaga keberagaman.
Baca Juga: Polemik, Paskibraka Dilarang Berhijab Saat Bertugas HUT RI ke-79 di IKN
Teguh Santosa mengatakan bahwa pelarangan tersebut diperlukan untuk melindungi kebhinekaan. Pernyataan ini sungguh mengejutkan dan, jujur saja, sangat mengecewakan.
“Yang lebih mengejutkan lagi, Yudian membawa-bawa nama Bung Karno dalam argumennya,” tulisnya dalam keterangan pers yang diterima Inversi.id.
Pemahaman yang disampaikan oleh Yudian ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35/2024 tentang tata cara pakaian dan tampang Paskibraka, di mana BPIP—sebagai lembaga yang kini mengelola Paskibraka—menerapkan aturan ketat terkait tampilan anggota Paskibraka.