Kebijakan BPIP Soal Larangan Hijab di Paskibraka Adalah Kekeliruan Besar

By Ade Kurniawan
2 Min Read
Presiden Jokowi bersama anggota Paskibraka di Istana. (Foto: sekretariat presiden)

INVERSI.ID – Pada 15 Agustus 1992 silam, Teguh Santosa bersama teman-teman dikukuhkan sebagai anggota Paskibraka Sumatera Utara oleh Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar.

Itu merupakan momen penuh kebanggaan dan tak pernah terlupakan bagi Teguh Santosa dan kawan-kawan.

Namun, sekarang ini, perasaan bangga itu ternodai oleh pernyataan mengejutkan dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi.

- Advertisement -

Menurutnya, perkataan Yudian dengan entengnya menyatakan bahwa penggunaan jilbab atau hijab bagi anggota Paskibraka putri beragama Islam bertentangan dengan semangat menjaga keberagaman.

Baca Juga: Polemik, Paskibraka Dilarang Berhijab Saat Bertugas HUT RI ke-79 di IKN

Teguh Santosa mengatakan bahwa pelarangan tersebut diperlukan untuk melindungi kebhinekaan. Pernyataan ini sungguh mengejutkan dan, jujur saja, sangat mengecewakan.

“Yang lebih mengejutkan lagi, Yudian membawa-bawa nama Bung Karno dalam argumennya,” tulisnya dalam keterangan pers yang diterima Inversi.id.

Pemahaman yang disampaikan oleh Yudian ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35/2024 tentang tata cara pakaian dan tampang Paskibraka, di mana BPIP—sebagai lembaga yang kini mengelola Paskibraka—menerapkan aturan ketat terkait tampilan anggota Paskibraka.

Leave a comment