Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Polisi menetapkan dua tersangka terkait insiden tersebut. Kombes Pol Wira Satya Triputra dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa lima orang telah diamankan, dengan dua di antaranya telah dijadikan tersangka.
Mereka dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan, serta pasal 351 tentang penganiayaan.
Baca Juga: Komnas Perempuan Kembangkan Inovasi Cegah Kekerasan
Dua petugas keamanan hotel menjadi korban dalam kejadian ini, dan pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa spanduk seminar, potongan besi, dan rekaman video dari tempat kejadian.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.