Kejaksaan Agung: Penetapan Tom Lembong Berdasarkan Bukti Kuat, Bukan Politisasi

By DP
4 Min Read
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula pada periode 2015-2023. (Foto: Antara)

Bukan Politisasi

Abdul Qohar menyebut bahwa Tom Lembong dan satu tersangka lainnya, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS, telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kebutuhan penyelidikan selama 20 hari ke depan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi spekulasi politisasi, Abdul Qohar menegaskan bahwa penyidikan terhadap Tom Lembong dilakukan dengan objektivitas tinggi dan semata-mata berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul.

- Advertisement -

Baca Juga: Profil dan Biodata Tom Lembong, Mantan Mendag Disebut Gibran Beri Contekan ke Cak Imin

Hal ini, menurutnya, merupakan upaya untuk menjaga kredibilitas dan integritas Kejagung dalam menangani perkara korupsi tanpa pengaruh kepentingan politik.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan transparan dan adil. Kasus ini menjadi bukti bahwa Kejagung serius dalam menindak setiap pelanggaran hukum, termasuk di sektor importasi gula yang memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan,  lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment