INVERSI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melelang 19 kontainer bahan tekstil dalam perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, yang laku terjual sekitar Rp13,3 miliar.
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan, belasan kontainer bahan tekstil yang dilelang tersebut disita dari terpidana Leslie Girianza Hermawan.
“Isi 19 kontainer tersebut lolos masuk tanpa membayar bea masuknya,” katanya di Semarang, Rabu, 26 September 2024, seperti dilansir dari Antara.
Leslie Girianza Hermawan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
Baca Juga: Permintaan Jokowi pada Masyarakat Usai Purnatugas, Bilang ke Prabowo Soal Ini
Selain hukuman penjara, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp56,3 miliar.