Inversi.id – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu berinisial HA, D dan M.
Mereka ditangkap atas perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya telah divonis bebas.
“Terkait Ronald Tannur. Untuk keterangan lebih mendalam nanti akan disampaikan oleh pihak Kejagung,” jelas Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Ditanya soal dugaan suap dan berapa nominalnya, Windhu belum berani berkomentar lebih jauh.
“Untuk lebih jelasnya disampaikan Kejagung ya,” katanya.
Kejati Jatim Benarkan 3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Atas Perkara Ronald Tannur
Leave a comment
Leave a comment