Inversi.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan direktur utama (Dirut) PT INKA (persero) Budi Noviantara sebagai tersangka kasus korupsi dana talangan proyek solar photovoltoic power plant 200 mw dan smart city di Republik Kongo.
Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Budi itu karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang ada padanya telah memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Dari penghitungan sementara atas tindakan tersangka, diketahui negara mengalami kerugian sekitar Rp26 miliar dengan rincian Rp21,15 miliar, 263.300 dolar AS atau setara Rp3,97 miliar, 40 ribu dolar Singapura atau setara Rp480 juta,” sebut Mia, Rabu (2/10/2024).
Meski demikian, Mia menyatakan dalam waktu dekat tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur akan merampungkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang kemudian diserahkan ke penyidik.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Kejati Jatim juga memeriksa 24 saksi untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan melakukan penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti elektronik untuk melengkapi alat bukti.
Tersangka terancam pidana primer pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mempertimbangkan ketentuan pasal 20 ayat 1 jo pasal 21 ayat 1 jo ayat 4 KUHAP, penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka BN selaku Dirut PT INKA (persero) sejak tanggal 1 sampai 20 Oktober 2024 di cabang rutan kelas I Surabaya.
Mia menjelaskan, kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA.
Kemudian Budi melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN) Chairman Titan Capital LTD, dan SI selaku CEO TSG Utama Indonesia pada Desember 2019.
Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Kongo.
Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek tersebut.
Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia.
Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.
Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.
Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana. Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara Rp25,6 miliar.
“Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” jelas Mia.
Kejati Jatim Tetapkan Eks Dirut PT INKA Tersangka Korupsi Proyek di Kongo
Leave a comment
Leave a comment