Pemerintah Luncurkan Kebijakan Dukung Kelas Menegah
Sebagai bentuk dukungan bagi kelas menengah, Pemerintah telah meluncurkan berbagai kebijakanya. Di antaranya berupa program perlindungan sosial, insentif pajak, Kartu Prakerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta subsidi dan kompensasi energi.
Langkah strategis yang diambil ini selain untuk menjaga daya beli kelas menengah, juga untuk mencegah penurunan kelas menengah ke kelompok rentan serta memastikan pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Ini Instruksi Jokowi untuk Supratman Andi Agtas, Sang Menkumham Baru
Pemerintah Luncurkan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
“Pemerintah memutuskan memberikan kembali insentif PPN DTP sebesar 100% untuk September 2024 sampai Desember 2024,” jelas Airlangga.
Insentif tetap diberikan paling banyak atas bagian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar dari harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar.
Baca juga: BUMN Pupuk Indonesia Bangun Proyek Amonia Hijau Pertama Dunia
“Selain itu, dukungan Pemerintah pada sektor perumahan juga tetap diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024 dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit,” pungkas Airlangga.