INVERSI.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan merekomendasikan 272 warisan budaya tak benda (WBTB) dari 31 provinsi pada sidang penetapan yang dilakukan pada Kamis malam.
“Berdasarkan usulan per awal tahun 2024 itu sebanyak 668 usulan. Hari ini direkomendasikan sebanyak 272. Dari target kinerja kita 214 WBTB, tercapai 272, berarti sekitar 127 persen capaian kinerja kita,” kata Ketua Tim Kerja Warisan Budaya Yang Ditetapkan, Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemendikbudristek M Natsir Ridwan di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024 seperti dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan karya budaya yang diusulkan akan dinilai dalam tiga kali tahapan penilaian, kemudian dilakukan verifikasi.
“Sidang yang sekarang ini adalah tahapan di dalam proses penetapan warisan budaya tak benda itu, direkomendasikan 272 dari 31 provinsi,” ujar dia.
Baca Juga: KPK Serahkan Aset Rampasan Rp89 Miliar ke Kementerian Keuangan
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Warisan Budaya Tak Benda 2023-2025 G.R. Lono Lastoro Simatupang menyampaikan sidang penetapan WBTB tersebut adalah sebuah produk hukum, sehingga mengutamakan informasi dan data yang dapat diandalkan.