INVERSI.ID – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa skema tarif subsidi KRL berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diterapkan pada tahun 2025.
Skema ini bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Skema Tarif KRL
Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Risal Wasal, saat ini Kemenhub masih melakukan pembahasan intensif dengan berbagai pihak terkait.
“Skema ini akan diberlakukan secara bertahap dan akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum diterapkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/8/2024).