Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Juru Bicaranya, dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH, menegaskan bahwa alat kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dan berisiko tinggi akibat pernikahan dini.
Pernikahan dini meningkatkan risiko kematian ibu dan anak, serta risiko tinggi stunting pada anak yang dilahirkan.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan juga menjelaskan pentingnya edukasi terkait kesehatan reproduksi, termasuk penggunaan kontrasepsi.
“Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan,” ujar dr. Syahril, dilansir dari laman kemkes.go.id.
“Jadi, penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diberikan kepada remaja yang sudah menikah untuk dapat menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil,” lanjutnya.
Baca Juga: DPR: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Siswa Sama Saja Legalkan Seks Bebas
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yang salah satunya berfokus pada peningkatan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat jatuh sakit.
Layanan tersebut termasuk memastikan kesehatan reproduksi untuk remaja dengan menggalakkan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Program ini mencakup edukasi tentang sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta melindungi diri dan kemampuan menolak hubungan seksual.