Bukan untuk Semua Remaja
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi adalah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak akan ditujukan kepada semua remaja.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Untuk menghindari kesalahpahaman masyarakat dalam menginterpretasikan PP tersebut, aturan ini akan diperjelas dalam Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan dari PP tersebut.
Aturan turunan ini juga akan memperjelas pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja, disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak.