Kemenkeu Pastikan Kenaikan Cukai Rokok Belum diterapkan pada 2025

By birdieni
3 Min Read
ilustrasi Rokok di Indonesia. (FOTO: KomunitasKretek.or.id)

INVERSI.ID– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) belum akan diterapkan pada tahun 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, dalam konferensi pers terkait APBN KiTa Edisi September 2024.

“Sampai dengan penutupan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang minggu lalu ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk kebijakan CHT pada 2025 belum akan dilaksanakan,” ungkap Askolani dikutip dari ANTARA, Selasa (24/9).

Baca juga: Kinerja APBN per Agustus 2024 ‘On Track’

- Advertisement -

Menurutnya, pemerintah masih akan mempertimbangkan alternatif kebijakan lain dengan melakukan penyesuaian harga di level industri. “Basis arah CHT 2025 akan ditinjau kembali oleh pemerintah untuk bisa dipastikan kebijakan yang akan ditetapkan,” tegas Askolani.

Per 31 Agustus 2024, penerimaan cukai tercatat sebesar Rp138,4 triliun

Evaluasi terhadap kebijakan CHT 2025 akan dilakukan, termasuk peninjauan perbedaan cukai pada rokok golongan I, II, dan III yang selama ini menimbulkan fenomena “downtrading” atau peralihan konsumsi ke produk dengan cukai lebih rendah.

Per 31 Agustus 2024, penerimaan cukai tercatat sebesar Rp138,4 triliun, tumbuh 5,0 persen secara tahunan. Kenaikan penerimaan ini didorong oleh pertumbuhan produksi pada rokok golongan II dan III, yang berkontribusi pada kenaikan penerimaan CHT sebesar 4,7 persen menjadi Rp132,8 triliun.

Selain itu, penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tumbuh 11,9 persen, sementara cukai etil alkohol (EA) meningkat 21,8 persen.

Leave a comment