Kemenkominfo Tutup Akses 2,4 Juta Konten Judi Online

By yenny hardiyanti
2 Min Read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Sehingga mereka tidak bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Tanah Air. (INVERSI/Dok Freepik)

INVERSI.IDKementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup akses ke sekitar 3,4 juta konten terkait judi online atau judol. Penutupan itu sudah terjadi sejak 17 Juli 2023 sampai sekarang

“Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 21 September 2024 seperti dilansir dari Antara.

Kita, kata dia melanjutkan, telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judol lebih efektif sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif dari praktik tersebut.

- Advertisement -

Untuk memberantas perjudian onlineKemenkominfo memutus akses ke sarana judi daring serta memperingatkan platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah untuk mengakses situs tersebut.

Baca Juga: Internet Kecepatan Tinggi, Telkom Hadirkan ASTINet untuk Kebutuhan Masyarakat

Selain itu, Kemenkominfo juga memutus Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina yang terindikasi menjadi sarana yang banyak digunakan untuk mengakses situs judol di Indonesia.

Leave a comment