INVERSI.ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup akses ke sekitar 3,4 juta konten terkait judi online atau judol. Penutupan itu sudah terjadi sejak 17 Juli 2023 sampai sekarang
“Dalam kurun waktu satu tahun dua bulan sejak saya dilantik, kita telah berhasil menutup akses 3,4 juta konten perjudian online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Sabtu, 21 September 2024 seperti dilansir dari Antara.
Kita, kata dia melanjutkan, telah memiliki teknologi untuk mendeteksi dan memblokir situs judol lebih efektif sehingga mengurangi praktik dan dampak negatif dari praktik tersebut.
Untuk memberantas perjudian online, Kemenkominfo memutus akses ke sarana judi daring serta memperingatkan platform digital untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah untuk mengakses situs tersebut.
Baca Juga: Internet Kecepatan Tinggi, Telkom Hadirkan ASTINet untuk Kebutuhan Masyarakat
Selain itu, Kemenkominfo juga memutus Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina yang terindikasi menjadi sarana yang banyak digunakan untuk mengakses situs judol di Indonesia.