Kemenkominfo Tutup Akses 2,4 Juta Konten Judi Online

By yenny hardiyanti
2 Min Read
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) judi online. Sehingga mereka tidak bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) yang tersedia di Tanah Air. (INVERSI/Dok Freepik)

Berantas Judi Online

Upaya pemberantasan perjudian daring juga mencakup penerbitan perintah audit terhadap penyelenggara sistem elektronik, khususnya di bidang keuangan, yang layanannya berpotensi digunakan untuk keperluan judi online.

Budi menekankan bahwa pemberantasan judi online harus dilakukan secara berlanjut dan konsisten dengan melibatkan seluruh satuan kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta kementerian dan lembaga terkait lain.

Organisasi dan lembaga masyarakat, dia mengatakan, juga mesti dilibatkan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan praktik judi online.

- Advertisement -

Menurut dia, kelompok pemuda, organisasi keagamaan, kelompok mahasiswa, hingga kelompok emak-emak saat ini sudah digandeng untuk mendukung kampanye pencegahan dan pemberantasan judi online.

“Sosialisasi yang masif ini tentunya harus terus dilakukan kepada masyarakat,” katanya.

Leave a comment