Kemenkumham Soal Dugaan Penganiayaan Bayi 2 Tahun di Daycare Depok, Harus Ditangani Secara Hukum

By DP
3 Min Read
Dugaan Penganiayaan Bayi 2 Tahun di Daycare Depok. (Foto: Pixabay)

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra, menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak dan balita atau bayi dilarang keras dan harus ditangani sesuai hukum yang berlaku serta diikuti dengan pemberian edukasi.

“Pertama, jelas ya bahwa tindakan kekerasan kepada anak dilarang karena memang sudah ada satu ketentuan, baik itu konvensi maupun undang-undang,” kata Dhahana setelah membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

“Pada saat ada suatu persoalan hukum maka persoalan hukum itu harus ditangani secara hukum,” lanjutnya.

- Advertisement -

Dilansir dari Antara, Dhahana menyampaikan pernyataan tersebut sebagai respons terhadap kasus kekerasan terhadap anak di salah satu daycare atau tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Kronologi Bayi 2 Tahun Diduga Jadi Korban Penganiayaan Pemilik Daycare Depok

Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi bagi penyelenggara layanan anak. Edukasi diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

“Edukasinya adalah pendampingan karena korban akan mengalami suatu kondisi yang tidak baik dari segi kejiwaan maka trauma, maka ada suatu bimbingan,” ujarnya.

Dhahana juga menyampaikan bahwa institusinya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan unit terkait di pemerintah daerah.

“Kebetulan kami juga ada direktur yang Kumham, nanti kita cek di lapangan seperti apa dan kami koordinasi karena di pemda pun ada suatu unit terkait semacam korban kekerasan. Nanti kami koordinasikan seperti itu,” jelas Dhahana.

Dhahana meminta bantuan media massa dan masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Leave a comment