INVERSI.ID– Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima usulan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR soal tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5 persen pada 2025.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, usulan tersebut sejauh ini diterima sebagai rekomendasi, namun keputusannya diserahkan kepada pemerintahan berikutnya. “Itu rekomendasi saja. Tapi nanti tergantung pemerintah tahun depan,” katanya dikutip dari ANTARA, Rabu (11/9).
Baca juga: Bappebti Sahkan Izin Tokocrypto Jadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Meski begitu, dia menyebut berbagai aspek akan dipertimbangkan dalam menentukan tarif cukai MBDK, tergantung kondisi pada tahun depan. “Itu nanti kita lihat, sangat tergantung kondisi tahun depan,” katanya.
Kenaikan Tarif untuk Kurangi Dampak Negatif Konsumsi MBDK
Sebelumnya, usulan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen diungkapkan oleh BAKN DPR pada Rapat Kerja dengan Kementerian Keuangan pada Selasa (10/9).
Pimpinan BAKN DPR, Wahyu Sanjaya menyampaikan tarif itu bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi dampak negatif konsumsi MBDK yang sangat tinggi.
BAKN mendorong agar pemerintah mulai menerapkan cukai MBDK untuk mengurangi dampak negatif tersebut.