Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Keputusan tersebut karena demi menjaga daya saing para pelaku usaha atau industri serta mengendalikan inflasi.
Baca juga: Kementerian ESDM Pastikan Progres Penyediaan Listrik di IKN Lancar, Ramah Lingkungan jadi Pioneer
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, berdasarkan empat parameter, yakni kurs rupiah terhadap dollar AS, Harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga batubara acuan.
“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dalam keterangan resminya, Jumat (28/6/2024).