Kesejahteraan Hakim Belum Berubah, Jokowi: Masih Dalam Perhitungan

By DP
3 Min Read
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terkait tuntutan mengenai kesejahteraan hakim yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI). (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terkait tuntutan mengenai kesejahteraan hakim yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Menurut Jokowi, persoalan yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) ini masih dalam proses kajian dan perhitungan oleh kementerian terkait.

“Semuanya masih dalam kajian dan perhitungan di Menpan, Menteri Hukum dan HAM, dan juga Kementerian Keuangan. Semuanya baru dihitung dan dikalkulasi,” ujar Jokowi singkat usai menghadiri BNI Investor Daily Summit 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa, 8 Oktober 2024.

- Advertisement -

Baca Juga: Aksi Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia, Ini Tuntutan Utama untuk Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi

Tuntutan SHI untuk Kesejahteraan Hakim

Tuntutan kesejahteraan hakim ini mencuat setelah SHI mengajukan beberapa poin penting dalam audiensi dengan Mahkamah Agung pada Senin, 7 Oktober 2024. Salah satu poin utama yang disoroti adalah bahwa kesejahteraan hakim belum mengalami perubahan berarti sejak tahun 2012.

Berikut adalah empat tuntutan yang disampaikan SHI, dilansir dari Antara:

  • Perubahan Peraturan Pemerintah: SHI mendesak agar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung segera diubah. Mereka berharap ada peningkatan dalam hak keuangan dan fasilitas hakim yang lebih layak.
  • Diskusi RUU Jabatan Hakim: SHI mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim kembali didiskusikan. RUU ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap hakim agar lebih independen dan transparan.
  • RUU Contempt of Court: Salah satu tuntutan penting adalah percepatan pembahasan RUU Contempt of Court yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pengadilan. RUU ini dianggap penting untuk memberikan jaminan keamanan bagi para hakim yang sering kali mendapat tekanan dalam menjalankan tugasnya.
  • Keamanan Keluarga Hakim: SHI juga mengusulkan agar ada peraturan pemerintah yang memberikan perlindungan lebih bagi keluarga hakim, mengingat risiko yang mereka hadapi dalam menjalankan profesi.

Baca Juga: Respons Menkumham Soal Tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia, Dibahas Bersama Kemenkeu

Proses kalkulasi yang disebutkan oleh Jokowi ini memberikan harapan bahwa ada perhatian serius terhadap tuntutan kesejahteraan para hakim. Meskipun belum ada keputusan konkret, langkah ini setidaknya menunjukkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan langkah-langkah ke depan.

Dengan SHI yang terus mengawal isu ini, diharapkan kesejahteraan hakim bisa segera ditingkatkan, mengingat peran penting mereka dalam menjaga keadilan di Indonesia.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment