Wajib Tahu! Ketentuan dan Cara Refund Dana e-Meterai di Peruri

By Anisa
3 Min Read
Cara pengembalian dana e-Meterai di website Peruri. (Foto: Instagram/@peruri.indonesia)

INVERSI.ID – Para calon pelamar CPNS 2024 yang sudah membeli e-Meterai melalui situs https://meterai-elektronik.com dan belum menggunakannya memiliki kesempatan untuk mengajukan pengembalian dana.

E-Meterai merupakan komponen penting dalam proses pendaftaran CPNS, digunakan untuk mengesahkan dokumen penting seperti surat lamaran dan surat pernyataan.

Walaupun e-Meterai dapat dibeli langsung dari situs web PERURI, bisa juga dibeli di situs lainnya seperti pembelian lewat Pos Indonesia juga tersedia, yang kadang-kadang menyebabkan e-Meterai yang dibeli dari PERURI tidak terpakai.

- Advertisement -

Jadi, bagi Anda yang mempertimbangkan untuk mengembalikan e-Meterai dan mendapatkan refund melalui situs PERURI, Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan dalam postingan terbaru di akun Instagram resmi PERURI, @peruri.indonesia. Proses ini dirancang untuk menjadi mudah dan efisien bagi semua pengguna.

Ketentuan Refund Dana e-Meterai di Website PERURI

(Foto: Instagram/@peruri.indonesia)

Sebelum memulai proses pengajuan refund, ada beberapa persyaratan yang harus detikers penuhi, yaitu:

  1. Pengajuan pengembalian dana harus dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.
  2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk satu invoice pembelian kuota secara utuh.
  3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice.
  4. Pastikan sisa kuota e-Meterai mencukupi untuk melakukan pembatalan. Jika tidak, pengajuan refund tidak akan diproses.
  5. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal dalam waktu 45 hari kalender sejak pengajuan.
  6. Dana yang akan dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran pada invoice pembelian.

Baca Juga: Jadi Syarat Mendaftar CPNS 2024, Ini Cara Membeli dan Pembubuhan e-Meterai

Leave a comment