INVERSI.ID – Para calon pelamar CPNS 2024 yang sudah membeli e-Meterai melalui situs https://meterai-elektronik.com dan belum menggunakannya memiliki kesempatan untuk mengajukan pengembalian dana.
E-Meterai merupakan komponen penting dalam proses pendaftaran CPNS, digunakan untuk mengesahkan dokumen penting seperti surat lamaran dan surat pernyataan.
Walaupun e-Meterai dapat dibeli langsung dari situs web PERURI, bisa juga dibeli di situs lainnya seperti pembelian lewat Pos Indonesia juga tersedia, yang kadang-kadang menyebabkan e-Meterai yang dibeli dari PERURI tidak terpakai.
Jadi, bagi Anda yang mempertimbangkan untuk mengembalikan e-Meterai dan mendapatkan refund melalui situs PERURI, Anda dapat mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan dalam postingan terbaru di akun Instagram resmi PERURI, @peruri.indonesia. Proses ini dirancang untuk menjadi mudah dan efisien bagi semua pengguna.
Ketentuan Refund Dana e-Meterai di Website PERURI
Sebelum memulai proses pengajuan refund, ada beberapa persyaratan yang harus detikers penuhi, yaitu:
- Pengajuan pengembalian dana harus dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.
- Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan untuk satu invoice pembelian kuota secara utuh.
- Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice.
- Pastikan sisa kuota e-Meterai mencukupi untuk melakukan pembatalan. Jika tidak, pengajuan refund tidak akan diproses.
- Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal dalam waktu 45 hari kalender sejak pengajuan.
- Dana yang akan dikembalikan berjumlah 75% dari total pembayaran pada invoice pembelian.
Baca Juga: Jadi Syarat Mendaftar CPNS 2024, Ini Cara Membeli dan Pembubuhan e-Meterai