Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dari jabatannya karena diduga terlibat dalam tindakan asusila.
Hasyim pun dipecat karena terbukti bersalah dalam perkara dugaan asusila terhadap salah seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Dia pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Baca Juga: Gerindra Usung Faldo Maldini jadi Calon Wali Kota Tangerang 2024, Wakilnya dari NasDem