INVERSI.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikenal dengan sebutan kasus kopi sianida, telah resmi dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Kasus kopi sianida ini pertama kali mencuat pada tahun 2016 dan menjadi salah satu yang paling kontroversial pada masanya. Kejadian bermula ketika empat sahabat yang pernah kuliah bersama di Billy Blue College, Australia, yaitu Mirna, Jessica Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera, merencanakan pertemuan di Indonesia.
Pada tanggal 6 Januari 2016, Jessica, Mirna, dan Hani berkumpul di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Namun, Vera tidak hadir dalam pertemuan tersebut tanpa ada penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: Respons Kemenkumham Soal Jessica Wongso yang Ucapkan Terima Kasih Usai Bebas Bersyarat
Jessica tiba lebih awal di kafe sekitar pukul 16.00 WIB dengan alasan menghindari aturan 3 in 1 yang berlaku di Jakarta saat itu. Ia memesan es kopi vietnam untuk Mirna serta dua cocktail lainnya, dan menunggu kedatangan teman-temannya di meja 54.
Setelah Mirna dan Hani tiba, Mirna segera meminum es kopi vietnam yang telah dipesan oleh Jessica. Tak lama kemudian, Mirna mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Baca Juga: Dapat Remisi 4,9 Tahun, Jessica Wongso Bebas Bersyarat hingga Bikin Kaget Otto Hasibuan