Kilas Balik Kasus Kopi Sianida
Penyelidikan yang dilakukan oleh polisi menemukan adanya kandungan zat sianida di dalam tubuh Mirna, yang diumumkan pada 16 Januari 2016. Kasus ini pun berkembang menjadi penyidikan, mengingat dugaan adanya tindak pidana dalam kematian Mirna.
Setelah proses penyidikan yang panjang, pada 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Sehari kemudian, ia ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jessica sempat beberapa kali tampil di televisi, menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Sementara itu, ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin, menyatakan bahwa anaknya meninggal setelah meminum kopi yang dipesan oleh Jessica.
Pada 16 Februari 2016, tim kuasa hukum Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun permohonan tersebut ditolak oleh Hakim Tunggal Wayan Netra.
Baca Juga: Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pondok Bambu Hari Ini
Selama proses hukum berjalan, berkas perkara Jessica beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk dilengkapi. Setelah melalui proses yang panjang, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap pada 26 Mei 2016, dengan Jessica telah ditahan selama 118 hari.
Pada 27 Mei 2016, Jessica diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan resmi menjadi tahanan, yang kemudian dititipkan di Rutan Pondok Bambu.
Kini, Jessica telah bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari berdasarkan penilaian pembinaan selama menjalani masa hukuman di Lapas Pondok Bambu.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.