Satgas Judi Online
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Judi Online untuk memberantas praktik perjudian daring atau online di Indonesia.
Pembentukan Satgas Judi Online ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat, 14 Juni 2024.
Baca Juga: 3 Cara Memberantas Judi Online Menurut Kriminolog UI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai Ketua Satgas.
Berdasarkan Pasal 2 Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Judi Online berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Jokowi. Keppres ini berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024.