Beberapa pihak menganggap kejanggalan dari kelebihan bayar antar BUMN ini diduga sebagai jalan masuk gratifikasi dan korupsi antar BUMN dan KLHK.
Demikian diungkapkan Koordinator Koalisi Anti Korupsi Nusantara (KAKN), Agus Satria Mandala, Senin (9/9/2024) di Jakarta kepada awak media.
“Pelaporan tersebut berdasarkan kejanggalan urutan transaksi antara PT. Semen Indonesia dengan Perum Perhutani yang dianggap ganjil, baik dalam proses dan besaran transaksi, maupun adanya revisi dalam pembukuan yang telah diaudit yang sudah menjadi laporan publik di bursa saham,” terang Agus.
Agus lebih lanjut membeberkan, dugaan suap dan gratifikasi ini bermula dalam pemenuhan kewajiban Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak dipenuhi oleh perusahaan SMGR dan dalam proses pengajuan izin pinjam pakai kawasan hutan yang baru.
Baca juga : Sadis Pasutri di Bandung Aniaya Balita Usia 14 Bulan Hingga Tewas
“Menurut peraturan, ada tiga komitmen kewajiban SMGR di tahun 2012 yang harusnya diselesaikan dalam waktu dua tahun oleh SMGR yang hingga sekarang tidak terpenuhi, antara lain Lahan Konpensasi (Hutan Ganti Hutan), GRT (Ganti Rugi Tegakan) dan Rehabilitasi Hutan,” ungkap Agus.
Agus mengatakan, setelah belasan tahun komitmen dan kewajiban SMGR kepada negara tidak dipenuhi juga oleh SMGR, sehingga ia dan kawan-kawan beberapa kali melakukan aksi protes di Kementerian LHK dan di Kantor SMGR di Jakarta, tetapi tidak pernah ada respon positif dari KLHK dan SMGR.